Setelah itu, EKP melalui pegawai honornya terus meminta SL untuk segera melunasi sisa pembayaran. Korban pun terpaksa mencicilnya tiap Minggu.
"Karena janji jaksa bilang bisa dicicil maka dicicilnya dan dapat lagi Rp 5 juta seminggu berikutnya, jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," ujar Tomy
Namun, SL akhirnya tidak tahan atas perlakuan EKT itu. Dirinya pun diam-diam merekam aksi pemerasan itu.
Setelah itu EKT melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut dan membawa video yang direkamnya itu. Video tersebut sempat viral di media sosial.
"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta'' ucap SL.
Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa EKT. Idianto kemudian mencopot EKT guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Menurutnya, apabila EKT terbukti bersalah melakukan pemerasan maka akan ditindak tegas.
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tandas Idianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.