KUPANG, KOMPAS.com - Fidelis Tikneon kemungkinan akan terluka parah jika tak diselamatkan istrinya, Maria, dari serangan golok pria mabuk bernama Darius Loka.
Lengah beberapa detik saja, nyawa Fidelis terancam akibat ayunan golok tetangganya, Darius Loka.
Peristiwa penyerangan itu terjadi di Kampung Kuanik, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Motif 9 Pesilat Bunuh Mahasiswa di TTU, Ternyata Salah Sasaran
Pelaku segera ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Insana Utara.
"Kasus itu terjadi kemarin dan pelaku langsung ditangkap," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Suta menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku Darius yang mabuk minuman keras (miras) jenis sopi hendak menyerang tetangganya, Fidelis, dengan sebilah golok.
Dalam kondisi sempoyongan, Darius berjalan ke rumah korban Fidelis yang tidak jauh dari rumahnya.
Tiba di depan rumah korban, pelaku lantas berteriak sambil memaki-maki.
Pelaku masuk ke rumah korban. Saat itu, korban sedang memasang seng di tempat penampung air untuk bisa menadah air hujan.
Saat berpapasan dengan Fidelis, tanpa banyak bicara pelaku langsung mengayunkan goloknya.
Namun, istri Fidelis, Maria, yang melihat pelaku mengayunkan golok langsung menarik baju suaminya sehingga senjata tajam itu tidak mengenai korban.
Korban dan istrinya akhirnya menghindar dari amukan pria mabuk itu, lalu bergerak menuju Markas Polsek Insana Utara untuk melaporkan kejadian itu.
Baca juga: Selain Ditikam, Mahasiswa di TTU Juga Dipukul Pakai Kayu dan Batu di Kepala hingga Tewas
Usai menerima laporan, tiga anggota Polsek Insana Utara bergerak cepat mencari dan menangkap pelaku.
Pelaku digelandang ke Markas Polsek Insana untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Suta.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Subsider ke Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.