Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Eks Pemain PSM Makassar Tusuk Sekuriti dengan Pecahan Botol, Pesan Miras di "Private Room"

Kompas.com - 06/05/2023, 15:24 WIB
Reza Rifaldi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Achmad Hisyam Tolle, mantan pemain andalan tim PSM Makassar, kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai menganiaya seorang sekuriti tempat karaoke.

Pria 29 tahun ini menusuk leher securiti XIDD karaoke menggunakan pecahan botol lantaran tersinggung setelah diimbau untuk pulang.

Peristiwa itu bermula kala Hisyam bersama seorang rekannya bernama Rio mendatangi XIDD karaoke pada pukul 01:00 Wita, Sabtu (6/5/2023).

Ia pun memesan ruangan pribadi atau private room. Lalu, Hisyam mengorder beberapa minuman. Menurut penelusuran polisi, ada empat wanita yang menemani Hisyam dan Rio dalam ruangan tersebut. 

Baca juga: PSM Gelar Konvoi Juara Liga 1, Makassar Jadi Lautan Merah

Menjelang pergantian hari, terjadi perselisihan di dalam ruangan tersebut. Korban yang bernama Ridwan (34) selaku petugas keamanan karaoke itu pun datang.

"Saat minum terjadi perselisihan. Sehingga korban sebagai sekuriti menyuruh pelaku pulang, namun pelaku tidak mau pulang dan malah berselisih dengan korban sebagai sekuriti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada Kompas.com, Sabtu sore.

Lalu, pelaku dan korban keluar dari ruangan sambil tetap berselisih. Saat berada di meja kasir, Hisyam tanpa sadar langsung memecahkan botol, kemudian mengambil pecahan botol tersebut.

Dengan menenteng pecahan botol pelaku pun mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian lehernya, pada pukul 05:30 Wita, pagi.

Baca juga: Eks Pemain PSM Makassar Tusuk Sekuriti Karaoke, Polisi: Tersinggung Usai Diminta Pulang

"Korban ditusuk dan mengenai leher bagian atas sebelah kiri dan mengenai jari tangan sebelah kanan, selanjutnya korban dibawa ke RS Daya untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya Hisyam Tolle pun disangkakan Pasal 351 KUHP dan terancam kurungan penjara di atas lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Regional
Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter 'Water Bombing' Dikerahkan

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter "Water Bombing" Dikerahkan

Regional
Patung Bung Karno di Banyuasin Dianggap Tak Mirip, Gubernur Sumsel: Tergantung Sisi Memandang

Patung Bung Karno di Banyuasin Dianggap Tak Mirip, Gubernur Sumsel: Tergantung Sisi Memandang

Regional
Puluhan Tahun Dipasung, Perempuan di Ambon Dievakuasi, Diduga Depresi Setelah Ditinggal Suami

Puluhan Tahun Dipasung, Perempuan di Ambon Dievakuasi, Diduga Depresi Setelah Ditinggal Suami

Regional
Ditanya Restu Jokowi dan Gibran soal Gabung PSI, Kaesang: Beliau Sibuk Banget

Ditanya Restu Jokowi dan Gibran soal Gabung PSI, Kaesang: Beliau Sibuk Banget

Regional
Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Regional
Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Regional
Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Regional
Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Regional
Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Regional
Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Regional
Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti 'Google Maps'

Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti "Google Maps"

Regional
Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Regional
Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com