KEBUMEN, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kebumen, Jawa Tengah, diperbolehkan mengambil cuti tambahan.
Hal itu untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada saat arus balik pasca-lebaran.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Usai Cuti Bersama, Begini Kondisi Kantor BKD Pemprov DKI
Kepada Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kebumen, Sukamto mengatakan, awalnya cuti bersama hanya berlaku sejak tanggal 19-25 April 2023.
"Bupati telah memberikan arahan langsung kepada kami, dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas, maka para kepala OPD, camat dan lurah agar mengatur supaya pegawai yang hadir bekerja tanggal 26, 27, dan 28 April 2023 cukup 25 persen," kata Sukamto melalui keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (26/4/2023(.
Sedangkan pegawai lainnya, kata Sukamto, diberi kesempatan mengambil cuti tambahan dengan mengambil cuti tahunan.
Namun ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III. Para pejabat ini tetap hadir sebagaimana mestinya.
Adapun untuk pelayanan masyarakat di dinas atau instansi, kecamatan atau kelurahan, tetap buka seperti biasa.
"Untuk pelayanan di pemerintahan masih tetap buka seperti biasa. Kebijakan ini hanya untuk mengurangi kepadatan arus balik, sehingga perlu ada pengaturan pegawai yang masuk bekerja pada tiga hari pasca cuti bersama Idul Fitri," ujar Sukamto.
Baca juga: Jalan Sudirman-Thamrin Lengang Usai Cuti Bersama Libur Lebaran Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.