SERANG, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Soleh Afif divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Anggota DPRD dari Partai Hanura itu dinilai hakim yang diketuai Nurhadi terbukti korupsi mobil operasional desa tahun 2018, dengan kerugian negara Rp 722 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Afif dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Nurhadi di hadapan terdakwa, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Kejati NTB Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur
Selain pidana badan, hakim memvonis Soleh Afif dengan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 15 juta atau pidana penjara selama 2 bulan.
Selain Soleh Afif, empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Mansur mantan Kepada Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dan Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.
Kemudian, Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Terima Usulan UMK 2023 Naik 7,48 Persen Jadi Rp 4.547.255
Keempat mantan kades itu divonis 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Keempatnya juga diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Mansur membayar uang pengganti Rp 13 juta subsider 2 bulan penjara, Dul Majid Rp 3,7 juta subsider 1 bulan penjara.
Kemudian Sutina Rp 28 juta subsider 3 bulan penjara, dan Syafrudin Rp 20,4 juta subsider 2 bulan.
Kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa yang memperbolehkan pengadaan mobil operasional untuk desa.
Saat itu, ada sekitar 27 desa yang menganggarkan pembelian mobil operasional desa.
Namun, dari puluhan desa itu, hanya empat desa yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif dalam kasus ini berperan sebagai makelar pengadaan kendaraan operasional desa.
Padahal empat mantan kades yang bermasalah itu telah membayar melalui Soleh Afif. Namun uangnya tidak sampai ke pihak dealer.
Akibat perbuatan kelimanya, negara dirugikan Rp 722.981.575, sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Mobil Operasional Desa Tahun Anggaran 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.