Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pemerkosaan oleh Pengasuh Pesantren di Batang, 17 Santriwati Jadi Korban, 2 di Antaranya Alumni

Kompas.com - 12/04/2023, 13:23 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi terus mendalami jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang, Jawa Tengah.

Pelaku yang bernama Wildan Mashuri Amin (57) telah melakukan aksi pencabulan terhadap santriwatinya sejak 2019 hingga 2023

Kasus ini pertama kali terungkap pada Minggu (2/4/2023), saat lima santriwati yang menjadi korban melapor ke Polres Batang.

Kini Wildan Mashuri Amin sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Akan Cabut Izin Ponpes di Batang bila Pengasuhnya Terbukti Cabul

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut hadir dalam konferensi pers kasus pencabulan santriwati yang digelar di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Ganjar terlihat emosi ketika bertemu dengan pelaku dan memberikan sejumlah pertanyaan.

"Kenapa kamu tega melakukan itu. Apalagi korbanmu itu masih anak-anak. Kamu tidak sadar bahwa itu salah. Jujur saja sekarang, berapa santri yang jadi korbanmu," kata Ganjar.

Pelaku yang mengenakan baju tahanan mengaku telah mencabuli 15 santriwati yang kini masih berada di ponpes dan 2 santriwati yang sudah lulus.

"Berarti 17 korban, ada lagi tidak. Jujur saja," tegas Ganjar.

Menurut Ganjar, kasus pencabulan ini sangat serius karena terjadi di lingkungan pendidikan. Ia juga akan membuka posko pengaduan agar santriwati lain yang menjadi korban dapat melapor.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santrinya, Seolah-olah Ijab Kabul dalam Bahasa Arab

Politisi parta PDIP itu juga akan menerjunkan psikolog untuk memulihkan trauma para korban.

"Tentu kami marah, apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun, " kata Ganjar.

"Kami akan langsung terjunkan tim, membuka posko dan trauma healing pada korban," terangnya.

Selain itu, Ganjar akan meminta Kemenag Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap ponpes yang terletak di Wonosegoro, Bandar, Batang.

"Akan kita evaluasi, apakah semuanya layak. Kalau tidak, ya kita tutup," bebernya

Nikah siri tanpa saksi

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Ganjar Pranowo saat konferensi pers di Mapolres Batang terkait pencabulan.Kompas.com/Ari Himawan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Ganjar Pranowo saat konferensi pers di Mapolres Batang terkait pencabulan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajaran Polres Batang untuk menyelidiki lagi kasus ini karena masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Lha itu coba Polres dicatat itu, dikembangkan lagi, apakah ada korban lainnya," ungkap Kapolda.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para korban telah menjalani visum untuk membuktikan pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," paparnya.

Ia menjelaskan pelaku membujuk para santriwatinya agar mau dinikahi secara siri sebelum bersetubuh.

Baca juga: Ganjar Emosi Saat Interogasi Pengasuh Ponpes di Batang yang Perkosa Belasan Santri

Namun pernikahan siri tersebut tanpa mendatangkan saksi, sehingga hanya ada pelaku dan korban.

Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.

Untuk menutupi kasus ini, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tandasnya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati sejak 2019, Modusnya Pura-pura Menikah Siri

Pengakuan santriwati yang jadi korban

Seorang santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial S (16) menjelaskan modus yang digunakan pengasuh pondoknya.

Menurutnya pengasuh ponpes menikahi para santriwati secara siri agar dapat mencabuli para korban.

Pelaku mengincar para santriwati yang dianggao cantik untuk dijadikan istri siri.

Para korban dipanggil ke dalam sebuah ruangan dan dinikahi secara siri untuk mencegah nasib sial.

Pernikahan siri tersebut tidak didampingi saksi sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam ruangan.

"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," jelasnya.

Baca juga: 8 Santri di Batang Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren, Modus Nikah Siri Tanpa Saksi

Ia mengaku telah tiga kali dicabuli oleh pelaku yang dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren.

Sementara itu, Kades setempat, Solichin membenarkan ada pengasuh pondok pesantren di lingkungannya yang ditangkap polisi.

Solichin tidak begitu mengenal pelaku dan hanya bertemu ketika salat Jumat.

Ia menyebut warga setempat tidak ada yang memondokkan anaknya ke pesantren tersebut, karena tidak cocok dengan peraturan yang diberlakukan.

"Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini. Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," terangnya.

SUMBER: KOMPAS.com (penulis: Ari Himawan Sarono | Editor : Khairina), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com