"Misalnya nanti kita pasang nomor aduan di semua sekolah dan pondok agar semua berani melapor. Tidak hanya pencabulan, bisa juga bullying dan kejadian tidak sesuai lainnya," ujar dia.
Masyarakat dan orangtua diminta untuk lebih waspada. Komunikasi dengan anak harus ditingkatkan.
Meski begitu, Ganjar meminta kasus ini tidak dijadikan sentimen negatif pada semua pondok pesantren.
"Ya memang ketika satu dua yang melakukan ini bisa mencoreng semuanya. Tapi banyak juga ponpes yang hebat, bagus dan orang pengen anaknya ke sana. Jadi lebih selektif saja saat memilih pendidikan untuk anak," ujar dia.
Baca juga: Respons Ganjar Saat Ditanya soal Kedekatan dengan Jokowi dan Elektabilitas yang Merosot
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus pelaku yakni membujuk korban untuk melakukan hubungan dengan alasan akan dapat karomah.
Selain itu, pelaku juga mengelabuhi korban dengan seolah melakukan nikah siri. Namun, nikah hanya dilakukan oleh pelaku dan korban.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak memungkinkan ada korban lain. Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bisa juga lebih karena kejadiannya berulang," ujar dia.
(KOMPAS.COM/TITIS ANIS FAUZIYAH)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.