Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Kuatkan PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani

Kompas.com - 11/04/2023, 17:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan artis Nikita Mirzani dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Sidang putusan banding itu dibacakan hakim yang diketuai Posman Bakara dengan hakim anggota Efendi Pasaribu dan Supriyono pada Kamis (16/2/2023).

Dalam amar putusan banding nomor 12/PID.SUS/2023/PT BTN menyatakan, menguatkan putusan PN Serang.

Baca juga: Polresta Serang Kota Periksa Dito Mahendra karena Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," dikutip Kompas.com melalui website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500.

Dalam amar putusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci alasan hakim menguatkan vonis hakim PN Serang.

Baca juga: Lawan Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim

Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan banding Nikita Mirzani sudah keluar dengan vonis menguatkan PN Serang.

"Banding sudah ada, putusan PT Banten menguatkan putusan PN dan PH (pengacara) Nikita mengajukan kasasi," kata Uli dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra pada 29 Desember 2022 lalu meminya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Alasan membebaskan Nikita itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan JPU dalam persidangan.

Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.

Bahkan, hakim telah memerintahkan jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan. Namun, Dito tidak kunjung hadir. 

Dedy juga menyebut, kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.

Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com