Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Kuatkan PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani

Kompas.com - 11/04/2023, 17:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan artis Nikita Mirzani dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Sidang putusan banding itu dibacakan hakim yang diketuai Posman Bakara dengan hakim anggota Efendi Pasaribu dan Supriyono pada Kamis (16/2/2023).

Dalam amar putusan banding nomor 12/PID.SUS/2023/PT BTN menyatakan, menguatkan putusan PN Serang.

Baca juga: Polresta Serang Kota Periksa Dito Mahendra karena Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," dikutip Kompas.com melalui website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500.

Dalam amar putusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci alasan hakim menguatkan vonis hakim PN Serang.

Baca juga: Lawan Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim

Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan banding Nikita Mirzani sudah keluar dengan vonis menguatkan PN Serang.

"Banding sudah ada, putusan PT Banten menguatkan putusan PN dan PH (pengacara) Nikita mengajukan kasasi," kata Uli dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra pada 29 Desember 2022 lalu meminya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Alasan membebaskan Nikita itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan JPU dalam persidangan.

Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.

Bahkan, hakim telah memerintahkan jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan. Namun, Dito tidak kunjung hadir. 

Dedy juga menyebut, kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.

Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Regional
Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Regional
Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Regional
Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Regional
Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Regional
Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Regional
Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti 'Google Maps'

Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti "Google Maps"

Regional
Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Regional
Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Regional
Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Regional
Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Regional
Restu Erina Gudono Mantapkan Kaesang Gabung ke PSI

Restu Erina Gudono Mantapkan Kaesang Gabung ke PSI

Regional
Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Regional
Berniat Tolong Teman, Seorang Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Cemara Sewu Kebumen

Berniat Tolong Teman, Seorang Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Cemara Sewu Kebumen

Regional
Jadi Kader PSI, Kaesang Ingin Rebut Kursi di Senayan

Jadi Kader PSI, Kaesang Ingin Rebut Kursi di Senayan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com