Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polresta Serang Kota Periksa Dito Mahendra karena Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

Kompas.com - 31/01/2023, 16:06 WIB

SERANG, KOMPAS.com- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi terkait pelaporan dari Kejaksaan Negeri Serang.

Diketahui, Dito Mahendra dilaporkan oleh Kejari Serang terkait kasus dugaan mempersulit proses penuntutan pada perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani

"(Dito) sudah kita periksa, sudah kita periksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan usai keterangan pers. Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Buat Sayembara Rp 17,5 Juta Bantu KPK Cari Dito Mahendra

Terkait perkembangan penyelidikan, David mengaku bahwa penyidik masih bekerja dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait perkara mangkirnya Dito Mahendra di persidangan menjadi saksi korban

"Masih proses, masih periksa saksi saksi lainnya. Nanti pak kasi humas yang menyampaikan perkembangan. Sementara kita sudah sesuai time line, sudah kita periksa banyak (saksi)," ujar David.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra ke Polda Banten karena dinilai telah menghalangi proses penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Setelah dilakukan telaah, Polda Banten kemudian melimpahkan penanganannya ke Polresta Serang Kota.

Baca juga: Resmi Dilaporkan, Perkara Dito Mahendra Ditangani Polda Banten

Dito Mahendra absen empat kali ketika jaksa memanggilnya untuk menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Serang.

Berbagai alasan disampaikan tim Dito Mahendra ke jaksa. Mulai dari alasan sakit demam berdarah, hingga meninggalkan Indonesia untuk berobat ke luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke