Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Seorang Pria di Purworejo Cabuli Anak Tiri, Ancam Tak Biayai Sekolah hingga Usir dari Rumah

Kompas.com - 10/04/2023, 11:07 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah, berinisial SE (52), tega mencabuli anak tirinya. Hal itu dilakukan dengan cara mengancam korban yang masih berumur 14 tahun.

Pencabulan yang dilakukan SE, disertai dengan mengancam korban untuk tidak berteriak saat kejadian. SE pun mengancam korban untuk tidak membiayai sekolah dan mengusirnya jika tidak menuruti keinginannya.

"Kamarnya ada pintu, tapi tidak terkunci. Korban tidak berani berteriak, karena kalau menolak saya ancam tidak akan dibiayai sekolahnya dan akan saya usir dari rumah,” kata SE.

Baca juga: Pria yang Cabuli Anak Tiri di Purworejo Ternyata Residivis Kasus Serupa, Pernah Divonis 7 Tahun

Parahnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Pencabulan dilakukan saat keadaan rumah sepi.

“Istri saya tidak tahu, saya melakukan itu di kamar anak tiri saya," kata SE saat dihadirkan di

SE mengatakan, pencabulan itu pertama kali dilakukan pagi hari, tetapi selanjutnya dilakukan pada malam hari di rumahnya saat istrinya pergi. Pria itu mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut beberapa kali.

SE yang bekerja sebagai buruh tani ini diketahui memiliki riwayat pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebelumnya. SE sempat mendekam 3 tahun di jeruji besi.

Saat ditanya, SE (52) mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik. Sejak 2 tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali.

“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku pernah dipenjara pada tahun 2016 dengan kasus yang sama. Ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan pada anak di bawah umur.

Namun, kini ia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).

Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap dan mengaku kapok setelah tahu akan dijebloskan ke dalam penjara. "Semoga bisa menjadi pelajaran bagi orangtua untuk lebih berhati-hati," kata dia.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tiri Berusia 14 Tahun karena Tergoda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com