Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Cicil Bayar THR Pegawai, Ini Alasannya...

Kompas.com - 06/04/2023, 18:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan oleh sejumlah pengadu, lantaran bermaksud membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya dengan menyicil.

Padahal, hal itu jelas dilarang dan berbagai imbauan telah disampaikan oleh pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan surat edaran Menaker RI bahwa THR tahun 2023 wajib diberikan utuh atau tidak dicicil

“Alasan dari perusahaan antara lain order turun. Ini yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Dipanggil Lurah, Ketua RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga Mengaku Salah

Pihaknya tegas mengecam pelanggaran tersebut, dan akan menindaklanjuti agar semua pegawai di perusahaan di Jateng mendapat hak THR secara utuh pada Lebaran mendatang.

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya.

Sementara itu, perkembangan data Posko THR sejak awal kanal aduan dibuka pada 3-5 April 2023 sebanyak 2 aduan yang masuk ke Disnakertrans Jateng.

“Masalah paling dominan ini soal THR dicicil ada 10 aduan. Paling banyak aduan dari Kota Semarang ada sembilan terkait THR dicicil,” ungkapnya.

Selain persoalan THR yang dicicil oleh perusahaan, Posko THR juga menerima aduan mengenai nilai THR yang tidak sesuai UU dan pegawai yang semestinya berhak mendapat THR.

Merespons hal itu, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan mitigasi terhadap aduan yang masuk. Selain itu proses diskusi dengan mediator pun juga dilakukan untuk menangani masalah yang ada di lapangan.

"Yang bersifat untuk diindaklanjuti: 15 aduan. Untuk saat ini penanganan masih di tingkat mediator oleh tim pengawas Disnaker Jateng bersama dengan pengawas dan kab/kota," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Baca juga: THR dan Gaji-13 sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Listrik Padam Genset Meledak, 10 Ruko Terbakar di Aceh

Gara-gara Listrik Padam Genset Meledak, 10 Ruko Terbakar di Aceh

Regional
'Jemput Bola', Dukcapil Bengkulu Rekam E-KTP ODGJ dan Lansia ke Rumah

"Jemput Bola", Dukcapil Bengkulu Rekam E-KTP ODGJ dan Lansia ke Rumah

Regional
Kebakaran di Lhokseumawe, 1 Bayi Tewas dan 2 Orang Luka-luka

Kebakaran di Lhokseumawe, 1 Bayi Tewas dan 2 Orang Luka-luka

Regional
Pemkab Sorong Selatan Resmikan 4 Sub-suku di Distrik Konda

Pemkab Sorong Selatan Resmikan 4 Sub-suku di Distrik Konda

Regional
Soal Peluang PKB Calonkan Anies di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Nanti Kita Uji Dulu

Soal Peluang PKB Calonkan Anies di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Nanti Kita Uji Dulu

Regional
Cak Imin: Mas Anies, Kaesang, Siapapun Daftar Pilkada di PKB Diuji

Cak Imin: Mas Anies, Kaesang, Siapapun Daftar Pilkada di PKB Diuji

Regional
'Flyover' Sekip Ujung Palembang Mulai Dibuka untuk Umum

"Flyover" Sekip Ujung Palembang Mulai Dibuka untuk Umum

Regional
Tanggapi Seruan 'All Eyes on Papua', Walhi Ajak Semua Pihak Menjaga Tanah Papua

Tanggapi Seruan "All Eyes on Papua", Walhi Ajak Semua Pihak Menjaga Tanah Papua

Regional
Penangguhan Penahanan ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Ditolak

Penangguhan Penahanan ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Ditolak

Regional
Viral, Gerombolan Pelajar SMK Konvoi Sambil Bawa Sajam di Magelang

Viral, Gerombolan Pelajar SMK Konvoi Sambil Bawa Sajam di Magelang

Regional
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, 7 Orang Ditahan

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, 7 Orang Ditahan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Regional
Proyek Irigasi Rp 97,8 Miliar di Lampung Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 14,3 Miliar

Proyek Irigasi Rp 97,8 Miliar di Lampung Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 14,3 Miliar

Regional
Rumah Kepala OJK Lampung Terbakar, Satpam Luka Bakar 40 Persen

Rumah Kepala OJK Lampung Terbakar, Satpam Luka Bakar 40 Persen

Regional
3.000 Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke PKB, Baru 38 Orang Dapat Rekomendasi Cak Imin

3.000 Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke PKB, Baru 38 Orang Dapat Rekomendasi Cak Imin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com