Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekukan Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek, Anggota MWA UNS Solo Beri Tanggapan Begini

Kompas.com - 03/04/2023, 13:57 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dibekukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret pada tanggal 31 Maret 2023.

Dalam Pasal 3 Peraturan Mendikbud Ristek menjelaskan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Mendikbudristek Bekukan MWA dan Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028

Menanggapi hal itu, anggota MWA UNS Solo Mahendra Wijaya mengatakan MWA sudah menerima salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pembekuan MWA.

Pihaknya mengaku masih akan memahami isi dalam Peraturan Mendikbud Ristek tersebut.

"MWA sudah menerima. Saya baru tahu tadi pagi, memahami dulu surat isinya apa, itu ya," kata Mahendra kepada wartawan di UNS Solo, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

Disinggung apakah ada langkah dari MWA pasca-pembekuan berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek, Mahendra enggan berkomentar. Ia justru beranjak pergi dengan alasan ada keperluan. "Mau ada perlu saya. Maaf ya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS sekaligus Juru Bicara Rektor UNS, Sutanto mengatakan salinan Peraturan Mendikbudriatek baru diterima pada Senin pagi.

Ada tiga poin penting dalam salina Peraturan Mendikbud Ristek.

Baca juga: Mahasiswa FKOR UNS Demo Tak Terima Dekan Disomasi MWA, Rektor Diminta Turun Tangan

"Hal yang cukup krusial saat ini adalah yang pertama pembekuan MWA mulai tanggal 31 Maret 2023. Karena MWA ini adalah organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA itu diambil alih oleh Mendikbud Ristek, itu point yang kedua," kata Sutanto di UNS Solo, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

"Kemudian poin yang ketiga adalah hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Jadi ada tiga point pokok itu," sambung dia.

Sebelumnya, MWA menetapkan rektor UNS terpilih masa bakti 2023-2028 Prof Dr rer nat Sajidan MSi.

Sutanto menambahkan pengangkatan dan pemberhentian rektor sepenuhnya wewenang MWA. Tetapi karena tugas MWA telah dibekukan berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek, maka kewenangan mengangkat pelaksana tugas (Plt) rektor sepenuhnya dilakukan Mendikbud Ristek.

Baca juga: Tak Terima Dekan FKOR UNS Solo Disomasi MWA, Mahasiswa, Dosen, dan Alumni Gelar Aksi Solidaritas Moral

Sebab masa jabatan rektor yang sekarang dijabat oleh Jamal Wiwoho akan berakhir pada 10 April 2023.

Mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan MWA sampai dibekukan termasuk hasil pemilihan rektor dibatalkan Mendikbud Ristek, Sutanto mengaku tidak bisa membeberkan karena yang mengetahui secara langsung adalah Kemendikbud Ristek.

"Itu sepenuhnya dari pihak kementerian. Kami tidak bisa manfsirkan atau menyampaikan itu. Yang jelas setelah pilihan rektor itu memang ada semacam audit dari Irjen (Kemendikbud Ristek) selama 17 hari di UNS. Hasilnya seperti apa itu seluruhnya Irjen yang menyampaikan hasil itu kepada Pak Menteri (Nadiem Makarim)," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

Regional
'Longboat' Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

"Longboat" Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com