Sementara YM tinggal di rumah bersama dua anaknya.
"Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban. Pelaku memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya," ujar Dody.
"Namun, kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. Tapi, korban menolak," ungkap Dody.
Kemudian, pelaku memberanikan diri mengajak korban berhubungan intim, Senin (20/3/2023). Namun, korban menolak.
Merasa sakit hati, pelaku langsung mengambil sebuah batu dan memukulkan ke kepala korban berulang kali.
Korban pun tersungkur, tapi masih hidup. Pelaku menyeret korban ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
Namun, saat sampai di rumah kosong, korban telah tewas.
"Pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," kata Dody.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
LK telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.