Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke di Blora Tutup Selama Bulan Ramadhan, Pemandu Lagu Dipulangkan ke Daerah Asal

Kompas.com - 20/03/2023, 22:20 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan usaha karaoke selama bulan Ramadhan dilarang beroperasi. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Hendi Purnomo mengatakan keputusan tersebut untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Khususnya untuk bulan Ramadhan ini tempat usaha hiburan karaoke untuk ditutup untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa, selama satu bulan penuh," ucap Hendi kepada wartawan saat ditemui usai sosialisasi di Pendopo Dinporabudpar Blora, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Gara-gara Salah Masuk Bilik Karaoke, Pria Demak Tewas Dikeroyok, Sempat Dikira Korban Kecelakaan

Dalam sosialisasi tersebut, hadir juga perwakilan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga perwakilan pemilik dan pengelola karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora.

"Jadi kami ingatkan ke teman-teman pemilik dan pengelola karaoke sudah paham karena aturannya memang seperti itu," terang dia.

Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan.

"Ya pokoknya jangan coba-coba, akan ditutup dan bisa dibawa ke pengadilan," jelas dia.

Salah seorang pengelola usaha karaoke, Sumaryanto mengatakan siap menjalankan aturan dari pemerintah untuk sementara waktu menutup bisnisnya tersebut.

"Ya kami akan memulangkan pemandu karaoke ke daerahnya masing-masing," ujar dia yang memiliki empat orang pemandu karaoke.

Sekadar diketahui, pada Pasal 44 ayat 4 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disebutkan usaha karaoke dilarang beroperasi pada bulan ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com