Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Salah Masuk Bilik Karaoke, Pria Demak Tewas Dikeroyok, Sempat Dikira Korban Kecelakaan

Kompas.com - 15/03/2023, 09:17 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi


DEMAK,KOMPAS.com - Rohmatullah (24) warga Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah ditemukan tewas penuh luka di Jalan Lingkar Demak pada Minggu (12/3/2023).

Korban yang awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas itu, ternyata tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah orang.

Hanya dalam tempo 24 jam, Satreskrim Polres Demak berhasil membekuk 4 pelaku pengeroyokan tersebut, yakni Sukarno (34), Soni (30) dan Ali (22) yang merupakan warga Desa Karangmlati Kecamatan Demak serta Mukti (25) warga Desa Jatimulyo Bonang.

Baca juga: Diduga Tak Kuasai Medan, 2 Mahasiswi Tewas Kecelakaan di Jalur Erek-Erek Ijen Banyuwangi

Keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda, sementara dua pelaku lainnya yakni DT dan KL masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, pengeroyokan yang berujung kematian korban dipicu perselisihan di Cafe Sumber Rejeki yang berada di bawah jembatan Jalan Lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak.

Baca juga: Dokter Paru di Nabire Ditemukan Tewas Sehari Sebelum Pindah Tugas, Sang Kakak Minta Jokowi Usut Tuntas

Kejadian bermula saat enam pelaku sedang berkaraoke di lokasi tersebut. Tanpa sengaja, salah satu pelaku masuk ke room karaoke yang ditempati oleh korban bersama temannya.

Merasa terganggu, korban menegur dan menatap pelaku dengan mata melotot.

Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku bernama Ali tersebut mengajak kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

"Para pelaku ini menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan pecahan gelas hingga korban meninggal dunia," ungkap Budi, saat pers rilis di mapolres Demak, Selasa (14/3/2023) sore.

Kapolres Demak menjelaskan, korban mengalami luka memar di bagian wajah, robek di bagian dada dan lengan kiri akibat benda tajam, sehingga pembuluh darah putus.

"Korban yang sudah tidak berdaya ini, sempat melarikan diri keluar dari tempat karaoke ke area persawahan. Namun dalam pelariannya korban terjatuh di pinggir Jalan Lingkar Demak akibat kehabisan darah dan meninggal dunia," jelas Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP Jo 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com