Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Izin Tinggal dan Manggung di Bali, Komika Rusia Dideportasi

Kompas.com - 14/03/2023, 17:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia, berinisial SS (20), karena menyalahi izin tinggal dengan menjadi stand up komedian alias komika di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, SS datang ke Bali mengunakan visa kunjungan sosial budaya atau B211 pada 7 Maret 2023.

"Visa yang dia gunakan hanya untuk kunjungan wisata, visa sosial budaya tapi tidak mengomersialkan kegiatannya dan yang kita dapat di lapangan kan orang membayar tiket masuk untuk show ini untuk melihat (stand up comedy)," kata dia kepada wartawan pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Gubernur Koster Minta Kemenkumham Cabut Visa on Arrival WN Rusia dan Ukraina

Tedy mengungkapkan, penangkapan WN Rusia ini dilakukan melalui operasi pengawasan di wilayah Denpasar.

Dia ditangkap saat hendak manggung ada sebuah acara di sebuah gedung mewah di Jalan Gunung Catur, Padang Sambian, Denpasar, pada Rabu (8/3/2023).

"Saudara SS mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan, dan mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up komedian," kata dia.

Tedy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan WNA ini menyangkal bahwa dirinya mendapat bayaran saat manggung di acara tersebut.

Kendati demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan penahanan untuk dideportasi karena sudah mengantongi sejumlah bukti atas aktivitas WNA tersebut.

Baca juga: Menunggak Pajak Rp 104 Juta, WN Rusia yang Kendarai Lamborghini Berpelat Palsu Kabur ke Dubai

"Dari bukti yang kita dapat dari brosur dan OTT (operasi tangkap tangan) melalukan show, meskipun tidak mengakui patut diduga melakukan penyalahgunaan keimigrasian," kata dia.

Tedy menambahkan pihaknya melalu tim Inteldakim juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak penyelenggara acara stand up comedy tersebut.

Pendeportasian SS berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com