KOMPAS.com- Lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa.
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Senin (13/3/2023) seperti ditulis Antara.
Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dihukum Ringan, IPW: Menutup Proses Pidana
Iqbal menambahkan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Aksi Bisu di Depan Mapolda Jateng Buntut Kasus Suap Bintara Polri
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.