Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dihukum Ringan, IPW: Menutup Proses Pidana

Kompas.com - 10/03/2023, 16:06 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan putusan yang ringan terhadap 5 polisi yang menjadi calo dalam pendaftaran Bintara di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut diduga akan diendapkan apabila IPW tidak membuat rilis soal calon penerima Bintara Polri.

"Dugaan IPW 5 polisi itu sudah dijanjikan kasusnya tidak diproses," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Calo Bintara Polri 2022 di Jateng, 5 Polisi Terlibat, Ada yang Setor Rp 2,5 Miliar

Menurutnya, apabila putusan hukuman untuk mereka adalah pemberhentian tidak hormat dan diproses dalam hukum pidana dengan tuduhan pemerasan, suap, dan gratifikasi 5 polisi itu akan kecewa.

"Mereka akan membuka kasus calo penerimaan Bintara Polri karena kecewa," kata dia.

Teguh berpandangan, putusan ringan akan menutup proses pidana terhadap 5 polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tersebut.

"Kalau proses pidana dilakukan, masyarakat bisa mengikuti dan Polri telah berhasil menerapkan prinsip transparansi sebagaimana program kapolri," imbuh Teguh.

Baca juga: Tak Dipecat, 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Disanksi Demosi

Saat ini, lanjutnya, 5 polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri hanya mendapatkan sanksi demosi.

"Itu sangat ringan sekali," katanya.

Dia menduga, praktik calo dalam penerimaan anggota Bintara Polri akan tetap subur kedepannya karena reformasi kultural tidak diselesaikan dengan baik.

"Reformasi kultural tidak diselesaikan dari hulunya," imbuh Teguh.

Sebelumnya, Kabidbumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, 5 pelaku calo penerimaan Bintara Polri mendapatkan hukuman berbeda-beda.

Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com