Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.000 Pil Koplo Gagal Diedarkan di Berau, Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

Kompas.com - 08/03/2023, 23:13 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BERAU, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial EW (42) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Berau pada Senin (6/3/2023) di Kawasan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Pasalnya pria tersebut memesan paket pil koplo sebanyak 10.000 butir.

Pengungkapan ini bermula dari informasi Ditresnarkoba Polda Kaltim tentang adanya paket yang dicurigai berisikan obat keras tanpa izin edar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Banyumas, Ribuan Obat Disita

Paket tersebut dikirim dari Bekasi menuju Berau. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan dan mendapati paket tersebut berada di kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan HM Isa III Kelurahan Tanjung Redeb, Berau.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi, anggota Satresnarkoba Polres Berau pun melakukan kontrol delivery, yakni ikut mengantarkan paket ke penerima di Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 15.30 Wita.

”Ada seorang laki-laki yang menerima paket tersebut. Anggota langsung mengamankan laki-laki tersebut dan saat digeledah di rumahnya didapati 10 bungkus besar obat double L berjumlah 10.000 butir milik pelaku,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi.

Tidak hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan lima bungkus kecil lainnya berisikan 396 butir pil koplo yang siap edar.

Dari hasil interogasi polisi, EW mengaku sebelumnya telah menjual pil koplo tersebut kepada seorang pria berinisial TS seharga Rp50 ribu untuk 7 butir pil koplo.

”Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TS di Kampung Cina, Kelurahan Teluk Bayur di hari yang sama. Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 ayat (1) Jo Pasall 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: 4 Pengedar Pil Koplo Logo Y di Bali Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Menyasar Remaja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com