Saat itu, para pelaku memblokade jalan dengan batang kayu besar. Salah satu korban sempat dianiaya pelaku hingga kepalanya berdarah.
Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku melarikan diri ke arah hutan jati dengan berjalan kaki.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku yang berjumlah delapan orang itu ternyata telah merencanakan dengan matang aksi pencurian itu di salah satu rumah pelaku.
Baca juga: 5 Pemuda di Sumbawa Ditangkap Usai Diduga Curi 45 Tabung Elpiji
Polisi masih memburu tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
"Selain itu terdapat tiga orang lainnya masih DPO namun identitasnya telah kami kantongi dan saat ini sedang dalam penyidikan di Reskrim Polres Sumbawa," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.