Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipenjara karena Keadilan Restoratif, 3 Mahasiswa Tersangka Kasus Narkoba Sujud Syukur

Kompas.com - 27/02/2023, 16:08 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga orang tersangka kasus narkoba,  AF (20), RF (20) dan II (19) sujud syukur di kantor Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2023).

Kasus mereka tidak dilanjutkan ke persidangan setelah Kejari Padang memutuskan perkara itu melalui keadilan restoratif.

Ketiga mahasiswa itu diputuskan untuk direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang.

"Ini kasus narkoba pertama yang kita selesaikan melalui keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada wartawan, Senin (27/2/2023) di Kantor Kejari Padang.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Menghilang dari Kampus

Fatria mengatakan penyelesaian kasus itu melalui keadilan restoratif setelah melalui pertimbangan yang masak dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar.

Tiga tersangka itu, kata Fatria merupakan mahasiswa aktif dan sebelumnya belum pernah terjerat kasus pidana.

"Mereka adalah pemakai narkoba untuk satu hari. Mereka bukan pengedar. Lalu mereka juga dijamin oleh masing-masing orangtua," kata Fatria didampingi Kasi Pidum Budi Sastera.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Sepasang Kekasih Mahasiswa Kedokteran Unand, 12 Orang Jadi Korban

Selama rehabilitasi, kata Fatria mereka diawasi secara ketat dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

"Jika mereka masih membandel dan memakai lagi, keadilan restoratifnya dicabut," kata Fatria.

Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Ferry Herlambang menyebutkan sebelumnya ketiga pelaku ditangkap di Pesisir Selatan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Baca juga: 3 Fakta Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 12 Orang Jadi Korban, Pelaku Akui Perbuatannya

AF ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja, RF dengan barang bukti 0,01 gram sabu dan II dengan barang bukti satu paket ganja.

"Selanjutnya mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke jaksa Kejari," kata Ferry.

Lalu, setelah melalui pertimbangan yang seksama dan memenuhi unsur untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif akhirnya mereka tidak jadi dituntut ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com