Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut Calon Pendeta yang Cabuli 9 Anak Dihukum Mati

Kompas.com - 23/02/2023, 22:12 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut hukuman mati terhadap calon pendeta berinisial SAS, yang mencabuli belasan anak di wilayah itu.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Alor, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa SAS.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Calon Pendeta di Alor Cabuli 14 Perempuan, 10 di Antaranya Anak

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan," ujar Abdul, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Kemudian lanjut Abdul, perbuatan terdakwa membuat anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan mereka.

Abdul juga menyebut, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Alor.

Selain itu, terdakwa adalah seorang vikaris atau calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik vikaris dari gereja.

"Anak-anak yang menjadi korban berjumlah 9 orang," ungkap dia.

Terdakwa juga, kata Abdul, tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal itu lah yang memberatkan SAS. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,"ujar Abdul.

JPU mendakwa SAS dengan Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Junto Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 1 Maret 2023 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa SAS dan penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap, setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Baca juga: Cabuli Belasan Anak di Alor NTT, Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati

Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/277/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, 01 September 2022.

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Menurut polisi, total korban SAS adalah 14 orang, yang sembilan di antaranya adalah anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com