Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Tambang Ilegal di Sungai Kampar Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2023, 23:17 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Lokasi pertambangan ilegal di aliran Sungai Kampar digerebek aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (20/2/2023).

Operasi gabungan ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo.

Petugas menyisir sejumlah lokasi diduga tempat penambangan ilegal di aliran Sungai Kampar, di Desa Padang Luas hingga desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.

Baca juga: 7 Heli Gagal Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Penumpang Helikopter Kembali Bermalam

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, razia gabungan ini merupakan lanjutan dari penindakan kasus dugaan tambang pasir ilegal sebelumnya, di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Minggu (19/2/2023).

"Kemarin tim Satreskrim Polres Kampar mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti 3 unit excavator, yang digunakan pelaku untuk tambang ilegal," ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bengkalis Riau, 3 TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan

Dia menjelaskan, dua pelaku tambang ilegal yang diamankan berinisial MR selaku operator alat berat eskavator dan BP selaku pengurus tambang.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, Senin ini pihaknya bersama TNI dan Satpol PP, menyisir tambang yang diduga ilegal.

"Razia gabungan ini, dilaksanakan dalam rangka pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di Sungai Kampar," kata Didik.

Dari hasil operasi gabungan ini, tim mengamankan 2 unit excavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal.

Untuk pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kami dari Polres Kampar, mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal," tegas Didik.

Sebab, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com