Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Semarang Ungkap Parkir Liar yang "Dibekingi" Oknum Pengurus RT/RW Lebih Sulit Ditangani Dibanding Oknum Aparat

Kompas.com - 20/02/2023, 18:04 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kita Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menemukan beberapa kantong parkir liar mempunyai "dibekingi" oleh oknum aparat dan LSM.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi W mengatakan, untuk kantong parkir liar yang mempunyai "beking" aparat penyelesaiannya cukup mudah.

"Karena kita juga kan berkolaborasi dengan Polrestabes Semarang dan TNI. Jadi penyelesaiannya cukup mudah dan bisa komunikasi dengan baik," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Parkir Liar Saat Sunmori di Kuningan, 15 Sepeda Motor Bodong Diamankan Polisi

Menurutnya, untuk kantong parkir liar yang "dibekingi" aparat saat ini sudah banyak yang resmi dan membayar retribusi kepada Pemkot Semarang.

"Kalau oknum aparat itu kalau sudah ketemu karena sudah saling kenal akhirnya mau izin dan bayar retribusi," kata Agung.

Dia menjelaskan, justru yang sulit adalah ketika kantong parkir tersebut "dibekingi" oknum pengurus RT atau RW setempat.

"Biasanya penyelesaiannya bisa panjang," kata dia.

Banyak kantong parkir liar yang "dibekingi" oknum pengurus RT/RW tak bisa membedakan antara retribusi untuk kas RT/RW dengan retribusi untuk Pemkot Semarang.

"Padahal setiap lahan parkir harus ada retribusi kepada pemerintah," imbuhnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat agar bisa membedakan antara parkir liar dan parkir resmi.

"Kalau parkir resmi itu ada seragamnya dan nick name," kata dia.

Baca juga: Cegah Kebocoran PAD Akibat Parkir Liar, Dishub Surabaya Imbau Warga Minta Karcis ke Jukir

Untuk aturan parkir di Kota Semarang sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No.70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Besaran tarif parkir motor sebesar Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan kendaraan roda enam Rp 15.000.

"Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com