MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan, kepolisian di NTB mengungkap 13 kasus judi online dan menersangkakan 19 orang terkait kasus tersebut selama Januari 2023.
Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah NTB. Begitu pun para tersangkanya.
Penangkapan para pelaku berawal dari informasi tentang adanya aplikasi judi online.
"13 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang, baik yang ditangani Polda NTB maupun Polres jajaran, jadi seluruhnya kita tindaki," kata Direktur Kriminal Umum Polda NTB Teddy Ristiawan, saat jumpa pers, Kamis (16/202023).
Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya
Teddy mengungkapkan, adapun identitas pelaku yakni IA (34), TS (34), INS (48), A (31), MM (65), dan NPAS (39). Seluruh tersangka ini berasal dari Kota Mataram.
Lalu, A (60) dari Lombok Barat, S (53) dari Lombok Tengah, Ar (36) asal Lombok Utara, SS (35) dari Lombok Timur dan RAL (24) asal Sumbawa Barat.
Adapun delapan pelaku lain asal Kabupaten Bima dan Kota Bima, AA (38), B (36), ST (35) asal Kabupaten Bima.
Empat pelaku perempuan lain yang diamankan asal Kota Bima antara lain: L (52), EH (42) N (43), R (59) dan SDA (43).
Teddy mengungkapkan, kasus judi togel sudah banyak beralih ke online, meskipun masih ada yang melakukan secara manual.
Menurutnya, untuk modus online, para para pelaku terlebih dahulu harus mendaftar dalam sebuah website yang telah disediakan.
"Untuk modus ada yang menggunakan aplikasi seperti yang dicontohkan disini. Jadi para pengecer atau para penjual, mereka bergabung dulu di salah satu website. Seperti website Ladang website Toto2, yang kedua Indra Togel," kata Teddy.
Setelah itu pelaku pengecer kemudian akan membayar ke admin website sesuai nomor yang telah di pesan pelanggan.
Baca juga: Terbongkarnya Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta per Hari di Batam
Teddy mengungkapkan, pihaknya hanya mampu menangkap para pelaku pengecer, karena bandar berasal dari luar negeri.
"Untuk yang website ini agak kesulitan karena website dari luar negeri, tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan resmi dengan Kominfo," kata Teddy.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.