UNGARAN, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan dan mutilasi, Imam Sobari dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, Sobari yang mengenakan celana jeans, berbaju biru dengan rompi merah, serta peci, hanya bisa tertunduk lesu. Setelah beberapa saat, dia berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ardhana Riswanti prihantini, Herwin Setiawan, dan Tomy Herlix menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, keji, dan di luar batas kemanusiaan.
Baca juga: Sobari, Pelaku Mutilasi Ungaran Masuk Kos Pakai Surat Nikah Palsu
Putra Riza selaku Plh Kajari Kabupaten Semarang mengatakan JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.
"Itu pasal terkombinasi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa. Pembunuhan berencananya sangat sadis dan dia mengambil barang-barang korban," ujarnya.
"Terdakwa memutilasi korban dalam 16 bagian, dan ada beberapa yang tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di closet. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah," kata Putra.
Putra mengatakan ada sejumlah fakta persidangan yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Dan fakta-fakta baru yang terungkap tersebut menjadi dasar serta pertimbangan untuk menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan," paparnya.
Mengenai hal yang meringankan, menurut Putra, dalam perbuatan terdakwa tidak ada.
"Namun kalau yang normatif ya terdakwa sopan selama persidangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Imam Sobari (32) membunuh dan memutilasi K (24) pada Sabtu (16/7/2022) malam. Perbuatan tersebut dilakukan di kos Jalan Soekarno-Hatta Bergas Kabupaten Semarang karena sakit hati disebut pengangguran oleh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.