UNGARAN, KOMPAS.com - Fakta baru terkuak dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Imam Sobari (32) terhadap korbannya, K (24).
Tersangka diketahui menggunakan surat nikah palsu hingga bisa diterima di kos Jalan Soekarno-Hatta Kebonan, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Sobari Peragakan 21 Adegan Mulai dari Pembunuhan, Mutilasi, sampai Buang Potongan Tubuh Korban
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, surat nikah palsu tersebut saat ini sedang didalami oleh petugas. "Saat mendaftar masuk ke kos, dia menggunakan surat nikah yang ternyata palsu," jelas Agil, Kamis (28/7/2022).
Seperti diketahui, Sobari dan korban pernah berpacaran pada 2016. Namun karena saat itu korban masih di bawah umur dan Sobari melakukan pencabulan, dia dilaporkan ke polisi. Saat persidangan Sobari divonis 10 tahun penjara dan menjalani hukuman selama enam tahun.
Setelah keluar penjara, dia kembali mencari K di Kabupaten Semarang dan berniat menjalin hubungan kembali. Namun, dia sakit hati dikatakan sebagai lelaki pengangguran dan membunuh perempuan idamannya tersebut serta melakukan mutilasi.
Dari keterangan yang dihimpun, Sobari dan K masuk ke kos tersebut sejak 1,5 bulan yang lalu. Terdapat sekira 60 kamar di dua lantai yang disewa penghuni kos tersebut yang kebanyakan adalah pekerja pabrik.
Juni Anton, seorang tetangga kos mengatakan tak ada kejadian mencurigakan selama pembunuhan dan mutilasi berlangsung. "Apalagi kita semua bekerja, paling kalau ketemu saling sapa tapi tidak tahu aktivitas masing-masing," terangnya, Kamis (28/7/2022).
Dia mengungkapkan, penghuni kos sering keluar masuk bergantian secara cepat. "Kalau saya sudah enam bulan di sini, tapi kurang tahu nama penghuni lain, paling saling sapa. Soalnya yang kos itu keluar masuk, baru satu bulan sudah ganti orang, jadi sering ada orang baru," paparnya.
Baca juga: Penghuni Kos Tempat Mutilasi di Ungaran Heran Air Bau Darah Selama 2 Hari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.