BREBES, KOMPAS.com - Viral di media sosial, video seorang emak-emak berhijab merah dan berbaju abu-abu mengamuk di sebuah kantor leasing di Brebes, Jawa Tengah dengan merusak sebuah sepeda motor, Selasa (14/2/2023).
Dengan memegang selembar kertas, perempuan itu terlihat marah dan berteriak kesal ke arah beberapa orang di dalam kantor leasing. Motor Honda Vario hitam miliknya diduga ditarik oleh leasing lantaran menunggak setoran kredit.
Motor yang tergeletak di dalam kantor itu bahkan beberapa kali ditendangnya, dan dilempar kursi sebagai bentuk pelampiasan kekesalannya.
Baca juga: Petugas Kebersihan Mengamuk di Kantor Wali Kota Sorong, Tuntut Gaji 5 Bulan yang Tak Dibayarkan
Video berdurasi sekitar satu menit itu pun ramai menjadi perbincangan netizen. Video itu diunggah salah satunya oleh pemilik akun tiktok @zalfatoys2 dengan keterangan #brebes #brebesviral.
Pemilik akun tiktok @Andi Muh Nurjihad berkomentar, "ibunya belum bayar cicilan motor selama 1 tahun". Pemilik akun pun menjawab beberapa kali komentar netizen.
@Zalfatoys Zalfa: hari saptu ada yg kerumah di suruh pelunasan 3 juta,aq nurut niat mau ambil bbkb,,,waktu saptu aq cuma ada uang 2,5,,,Dri Slawi kekantor Brebes
@Zalfatoys Zalfa: klu ga tau jgn asal komen niat mau pelunasan,kolektor Maring umah jaluk 3 juta,barang anjok kantor jaluk tambahan 1700 go golektire,,,
@Zalfatoys Zalfa: aq di suruh tanda tangan mau di baca g boleh dan kertas tersebut di tutupi,dia pinjam kontak dan STNK ,ktnya buat mroses pelunasan
@Zalfatoys Zalfa: ternyata isi surat tersebut bertuliskan pengembalian kendaraan,dan sy Marasa di tipu.
Baca juga: Saat Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Tak Lagi Mengamuk dan Tertunduk Minta Maaf...
Diketahui, nasabah diketahui atas nama peminjam Suharso, nasabah dari Kabupaten Tegal bersama istrinya mengamuk di Kantor Nusantara Sakti atau NSC Finance di Jalan Jenderal Soedirman, Brebes, Jawa Tengah.
Dalam video yang beredar, istri Suharso mengamuk lantaran diminta melakukan pelunasan pinjaman. Namun, nasabah itu enggan membayar karena dianggap memberatkan.
Lantaran harus membayar denda Rp 15 juta. Ditambah 2 kali angsuran Rp 1,6 juta, sehingga nasabah ini harus membayar Rp 16,6 juta.
"Kantor polisi dekat yuk laporan sekarang. Ini motor punya saya sendiri. Dibela-belain bayar angsuran capek. BPKB di sini bayar bunganya banyak sekali. Kemarin bayarnya kurang, tapi motornya diambil," kata istri dari Suharso, dalam videonya yang viral.
Kepala Cabang NSC Finance Brebes, Dimas Agung mengatakan, nasabah yang mengamuk tersebut sebelumnya sudah didatangi oleh debt collector lantaran sudah menunggak setoran setahun lebih.
Debt collector datang ke rumah nasabah untuk melakukan penagihan. Di rumah nasabah, sudah disepakati untuk negosiasi denda.
Baca juga: WN Rusia di Bali Mengamuk di Hotel, Diduga Depresi
"Jadi yang Rp 15 juta itu bukan bunga tapi denda, karena menunggak satu tahun lebih. Kita sudah datang ke rumah nasabah untuk nego denda dan sudah disepakati," kata Dimas Agung kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/2/2023).
"Denda dinego jadi Rp 3 juta, ditambah sama bayar dua angsuran Rp 1,6 juta. Total hanya membayar Rp 4,6 juta. Tapi di sana nawar lagi, mintanya pelunasan Rp2,5 dan BPKB keluar," sambung Dimas.
Dimas menuturkan, nasabah bersangkutan juga sebelumnya sudah pernah mengamuk di Cabang NSC Finance Slawi. Nasabah itu melakukan pinjaman di NSC Finance Slawi.
Karena jumlah denda lebih dari Rp 5 juta, maka penanganan nasabah bermasalah dilakukan di NSC Finance Brebes.
"Nasabah bersangkutan itu maunya pakai aturan sendiri. Kita kan ada SOP-nya, kita ajak nasabah itu untuk menyelesaikan pinjaman dan dendanya di kantor dan bisa dinego," kata Dimas.
"Kami sudah berkali-kali memberikan toleransi. Kalau tidak ada uang ya bayar dulu 2 kali angsuran Rp 1,6 juta. Dendanya bisa menyusul. Tapi dianya selalu emosi," sambung Dimas.
Baca juga: Setelah Bunuh Seorang Pemuda, Geng Motor Mengamuk di Hotel Cimahi
Dimas mengungkapkan, nasabah bernama Suharso tersebut melakukan pinjaman di NSC Finance Cabang Slawi sejak Oktober 2019 dengan jumlah pinjaman Rp 12 juta.
Nasabah itu mulai mengangsur 25 November 2019 dengan total angsuran 23 bulan dan angsuran per bulan Rp 815.000. Mulai angsuran kedua hingga angsuran ke-11, sudah sering telat 1 sampai 10 hari.
Mulai angsuran ke-12 hingga angsuran ke-21 pembayaran angsuran telat hingga 168 hari. Sehingga, denda dari pinjaman Rp12 juta yang seharusnya lunas pada November 2021, denda angsuran menumpuk hingga Rp 15 juta.
Nasabah tersebut terakhir membayar angsuran pada 11 April 2022 dan menyisakan dua kali angsuran. Namun saat ditagih nasabah bersangkutan justru mengamuk.
"Seharusnya ini bisa diselesaikan baik-baik tanpa harus mengamuk dan emosi seperti kemarin. Karena denda ini juga bisa dinego," ujar Dimas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.