Namun, jika pelamarnya kurang dari 20 orang maka Pansel akan memperpanjang 22-27 Februari 2023.
Asrinaldi menjelaskan ranking peserta dibuat berdasarkan nilai dari lima aspek penilaian tadi.
Sesuai dengan Peraturan KPU RI No. 71 Tahun 2023, usai pendaftaran dilakukan penelitian administrasi pendaftar dari 10-28 Februari 2023.
Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi pada 2-4 Maret 2023.
Baca juga: Pemilu 2024 Dapil Belitung dan Belitung Timur Masih Digabung, Ini Dampaknya
Lalu seleksi tertulis dan psikotes pada 5-11 Maret 2023 dan pengumuman hasil 14-15 Maret 2023.
"Pada 14-19 Maret 2023, masyarakat boleh memberikan masukan dan tanggapan," lanjut Asrinaldi.
Setelah itu dilaksanakan tes kesehatan 16-18 Maret, tes wawancara 19-21 Maret 2023.
"Kemudian pengumuman hasil seleksi 24-25 Maret 2023 dan selanjutnya 10 nama terpilih disampaikan ke KPU RI," jelas Asrinaldi.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada 2020, KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Mukhni
Menurut Asrinaldi, setelah 10 nama disampaikan ke KPU RI maka tugas Pansel selesai dan selanjutnya dibubarkan.
"Untuk menetapkan 5 nama terpilih adalah selanjutnya tugas KPU RI," kata Asrinaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.