"Dirjen Kemendikbud Ristek," jawab saksi Hero Satrian.
Lebih lanjut saksi Hero Satrian menjelaskan NVL tidak diterima melalui jalur SBMPTN atau jalur reguler.
Fakta persidangan lain yang terkuak yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud disebut menitipkan 24 nama ke enam kampus di Pulau Jawa.
Nama tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengonfirmasi hasil BAP terhadap Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam.
Selain itu, Nizam juga mengakui ada titipan dari anggota DPR RI untuk diluluskan masuk perguruan tinggi negeri.
Mahasiswa itu merupakan titipan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI M Nur Purnamasidi. Calon mahasiswa titipan itu masuk ke Universitas Indonesia (UI).
Penerimaan calon mahasiswa jalur "penitipan" dilakukan antara rektor perguruan tinggi negeri (PTN).
Fakta ini terungkap saat Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman menjadi saksi dalam sidang perkara suap PMB Unila.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023) itu terungkap bahwa Fatah berkomunikasi dengan terdakwa Karomani yang saat itu menjabat sebagai Rektor Unila.
Fatah mengatakan, penitipan itu dilakukan untuk calon mahasiswi berinisial NA, warga Banten, yang disebutnya mahasiswi berprestasi dan peraih medali Olimpiade Kimia.
Dalam BAP juga disebutkan istri Fatah menerima sejumlah uang mencapai Rp 150 juta agar NA dikawal masuk FK Unila.
Terkait sejumlah fakta-fakta yang muncul selama persidangan perkara suap PMB Unila ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirusuah itu tidak akan mengesampingkannya.
Ali Fikri mengatakan semua fakta yang muncul dipastikan akan diteruskan dan ditindaklanjuti.
"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa dengan mengkonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk terdakwa," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/2/2023).
Bahkan, jika fakta-fakta itu berkaitan dengan pokok perkara yang saat ini sedang berjalan, ada kemungkinan diurai menjadi fakta hukum.
"Dan akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan bila saling bersesuaian antara fakta tersebut. Silakan ikutan proses persidangannya yang tentunya terbuka untuk umum," kata Ali Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.