SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penundaan ini menyusul banyak keluhan dari masyarakat soal kenaikan PBB yang mencapai ratusan persen pada 2023.
Penundaan ini terhitung pada Selasa (7/2/2023), setelah pertemuan Fraksi PDI-P DPRD Kota Solo dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Praciman Pura Mangkunegara.
Baca juga: Bapenda Solo Sebut Wajib Pajak Alami Kenaikan PBB 400-500 Persen Ada 176 Orang
"Mas Wali begitu responsif nya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat kota Solo kembali tenang, tenteram. (PBB) Ya kembali seperti semula," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF. Sukasno, setelah pertemuan.
Sukasnomengatakan kenaikan tarif PBB ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu juga menunggu tahap administrasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo.
Sementara itu, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, mekanisme penundaan PBB akan kembali ke tarif awal 2022. Oleh karena itu, Ia mengimbau warga tidak perlu panik karena tarif PBB kembali seperti semula.
"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp 7 miliar," jelas Gibran.
"Terima kasih masukannya semua. Sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.