SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penundaan ini menyusul banyak keluhan dari masyarakat soal kenaikan PBB yang mencapai ratusan persen pada 2023.
Penundaan ini terhitung pada Selasa (7/2/2023), setelah pertemuan Fraksi PDI-P DPRD Kota Solo dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Praciman Pura Mangkunegara.
Baca juga: Bapenda Solo Sebut Wajib Pajak Alami Kenaikan PBB 400-500 Persen Ada 176 Orang
"Mas Wali begitu responsif nya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat kota Solo kembali tenang, tenteram. (PBB) Ya kembali seperti semula," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF. Sukasno, setelah pertemuan.
Sukasnomengatakan kenaikan tarif PBB ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu juga menunggu tahap administrasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo.
Sementara itu, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, mekanisme penundaan PBB akan kembali ke tarif awal 2022. Oleh karena itu, Ia mengimbau warga tidak perlu panik karena tarif PBB kembali seperti semula.
"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp 7 miliar," jelas Gibran.
"Terima kasih masukannya semua. Sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.