Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Modus Baru Transaksi Rokok Ilegal dengan Mobil Pribadi, Pelaku Tertangkap Saat Kecelakaan di Grobogan

Kompas.com - 06/02/2023, 17:32 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq mengungkap adanya modus baru transaksi rokok ilegal menggunakan mobil pribadi, Senin, (6/2/2023).

Pelaku SAR (50), yang sempat berstatus dalam pencarian orang (DPO) sejak (30/10/2022) tertangkap dalam aksinya saat mengalami kecelakaan di Grobogan. Mobil yang ditumpangi memuat barang bukti rokok ilegal.

"Modusnya sudah mulai berkembang dari kendaraan kargo atau truk, sekarang sudah ke travel dan mobil pribadi, lalu kiriman pos dan sebagainya. Ini adalah perkembangan modus dari rokok ilegal," kata Rofiq kepada Kompas.com usai konferensi pers.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Bongkar Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Gunakan Modus Baru

Pada kesempatan itu, pihaknya mengungkap dua perkara pidana rokok ilegal yang berkaitan satu sama lain di Tegal dan Grobogan dan telah memasuki tahap penyidikan.

Total pihaknya mengamankan rokok ilegal sebanyak 626.000 batang atau senilai Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang harusnya dibayar mencapai Rp 649 juta.

Sebelumnya, di Tol Pejagan-Pemalang KM 280, Kabupaten Tegal (30/10/2022) pihaknya menindak mobil Toyota Avanza Plat BK yang memuat 139 Bal, atau 278.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Pengendara AH dan AW selaku transporter mengaku diperintahkan untuk menjalankan pengiriman oleh SAR yang kemudian terlibat kecelakaan di Grobogan.

Dirkrimsus Polda Jateng, yang mendapat laporan kecelakan mobil pembawa rokok ilegal dari Polres Grobogan, kemudian melimpahkan kasus yang menjadi kewenangan Kanwil BC Jateng DIY.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SAR kemudian ditetapkan tersangka oleh BC Tegal dan ditahan sementara di Polres Tegal Kota.

Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura

Usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, tersangka dan barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Negeri Tegal untuk tahap kedua pada (6/2/2023).

Dalam proses penegakan hukum itu pihaknya mengapresiasi dan menegaskan kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, Satpol PP Jateng, Kejaksaan Negeri Tegal, dan Bea Cukai Tegal.

Di samping merugikan penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal juga demi iklim industri usaha rokok yang sehat.

"Ini masalah persaingan yang fair supaya mereka yang berusaha secara legal itu bisa melakukan kegiatannya dengan baik dan tenang," tandasnya.

Sebagai informasi, pabrik rokok yang dibawa SAR berada di Jatim. Selanjutnya, pihaknya akan berkolaborasi dengan penegak hukum di sana untuk mengungkap hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com