Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Gibran ke Buruh di Solo: Kalau Pembayaran UMK Tidak Sesuai, Segera Laporkan

Kompas.com - 03/02/2023, 05:06 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau agar para pengusaha membayarkan gaji karyawan sesuai dengan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2023. Diketahui UMK Solo tahun 2023 sebesar Rp 2.174.169.

Besaran UMK tahun 2023 mengalami kenaikan 6,8 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 2.034.810

"Kami minta semua pengusaha atau perusahaan di Surakarta untuk bisa mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai UMK 2023," ucap Gibran Kamis (2/2/2023), dikutip Tribunjateng.com.

Baca juga: Anies Baswedan Telepon Gibran Setelah Bertemu Pegiat Budaya Solo Raya, Ajak Bertemu di Jakarta

Gibran juga mengimbau agar para karyawan atau buruh secara aktif memantau perusahaannya masing-masing. Dia meminta para karyawan melapor ke Pemerintah Kota Solo (Pemkot) jika dibayar tidak sesuai dengan besaran UMK yang ditetapkan. 

"Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK tidak sesuai, segera laporkan kepada kami. Januari 2023 adalah perdana penerapan pembayaran UMK 2023," katanya. 

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan bahwa besaran UMK tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama. Maka dari itu semua pihak harus mematuhi kesepakatan tersebut. 

Meski begitu, dia mengatakan hingga kini belum ada laporan pelanggaran UMK 2023.

"Disnaker Kota Surakarta juga membuka posko aduan di kantor serta menyebarluaskan nomor hotline. Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih, bahwa belum ada aduan terkait UMK 2023. Namun demikian, pelayanan dan monitoring bakal terus dilakukan.

"Sosialisasi UMK 2023 sudah dilaksanakan pada Desember 2022 setelah adanya penetapan SK Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Baca juga: Gibran Tolak Wacana Penghapusan Gubernur: Krusial Banget Perannya

"Untuk Januari 2023 belum ada aduan khusus terkait UMK 2023.Tetapi layanan hubungan industrial setiap hari kerja ada pelayanan," lanjutnya. 

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam hal implementasi UMK tahun 2023. 

"Sebagai tindak lanjut pemberlakuan UMK 2023 dinas akan melaksanakan pengawasan UMK 2023 kepada beberapa perusahaan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buruh di Solo Sudah Terima Gaji Sesuai UMK 2023? Gibran: Kalau Belum, Lapor Saya!.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com