Salin Artikel

Pesan Gibran ke Buruh di Solo: Kalau Pembayaran UMK Tidak Sesuai, Segera Laporkan

Besaran UMK tahun 2023 mengalami kenaikan 6,8 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 2.034.810

"Kami minta semua pengusaha atau perusahaan di Surakarta untuk bisa mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai UMK 2023," ucap Gibran Kamis (2/2/2023), dikutip Tribunjateng.com.

Gibran juga mengimbau agar para karyawan atau buruh secara aktif memantau perusahaannya masing-masing. Dia meminta para karyawan melapor ke Pemerintah Kota Solo (Pemkot) jika dibayar tidak sesuai dengan besaran UMK yang ditetapkan. 

"Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK tidak sesuai, segera laporkan kepada kami. Januari 2023 adalah perdana penerapan pembayaran UMK 2023," katanya. 

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan bahwa besaran UMK tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama. Maka dari itu semua pihak harus mematuhi kesepakatan tersebut. 

Meski begitu, dia mengatakan hingga kini belum ada laporan pelanggaran UMK 2023.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih, bahwa belum ada aduan terkait UMK 2023. Namun demikian, pelayanan dan monitoring bakal terus dilakukan.

"Sosialisasi UMK 2023 sudah dilaksanakan pada Desember 2022 setelah adanya penetapan SK Gubernur Jawa Tengah," katanya.

"Untuk Januari 2023 belum ada aduan khusus terkait UMK 2023.Tetapi layanan hubungan industrial setiap hari kerja ada pelayanan," lanjutnya. 

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam hal implementasi UMK tahun 2023. 

"Sebagai tindak lanjut pemberlakuan UMK 2023 dinas akan melaksanakan pengawasan UMK 2023 kepada beberapa perusahaan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buruh di Solo Sudah Terima Gaji Sesuai UMK 2023? Gibran: Kalau Belum, Lapor Saya!.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/050600478/pesan-gibran-ke-buruh-di-solo--kalau-pembayaran-umk-tidak-sesuai-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke