Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Hukum Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar yang Diduga Terlibat Perampokan Santoso

Kompas.com - 31/01/2023, 12:53 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Samanhudi yang berjumlah 8 orang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

Diketahui, Samanhudi ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.

Samanhudi diduga memberi informasi soal adanya uang Rp 800 juta kepada 5 perampok yang tiga di antaranya sudah ditangkap.

Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Rekan Samanhudi Tersangka Perampokan Wali Kota Blitar, Berikut Ciri-cirinya

Ia jerat dua pasal KUHPidana, yakni Pasal 458 dan Pasal 56 karena dianggap membantu kejahatan disertai dengan kekerasan.

Setelah ditangkap, Samanhudi membantah terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang pernah dihuninya saat ia menjabat. Ia pun melakukan perlawanan hukum.

Juru bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono menjelaskan, praperadilan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Hendi dikutip dari Surya.co.id.

Hendi menilai, penetapan tersangka terhadap Samanhudi adalah janggal. Sebab, kliennya mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau (Samanhudi)," katanya.

Selain itu, Hendi menilai kilennya ditetapkan tersangka tanpa disertai dua alat bukti kuat. Padahal, kata dia, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup kuat.

Samanhudi juga membantah semua tuduhan saat menjalani proses pemeriksaan.

"Tidak ada bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," kata Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum Samanhudi lainnya.

Joko menjelaskan, tudingan keterlibatan Samanhudi dalam aksi perampokan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujiadi.

Baca juga: Polisi Sebut Samanhudi Curhat soal Dendamnya terhadap Walkot Blitar ke Komplotan Perampok

Dalam BAP itu, Mujiadi mengaku selama di Lapas Sragen, Jawa Tengah, ia pernah berkomunikasi intens dengan Samanhudi Anwar dan merencanakan perampokan.

Samanhudi pun membantah pengakuan Mujiadi. Ia mengenal Mujiadi hanya karena sama-sama berasal dari Jawa Timur.

"Jadi bahasa umumlah di lapas itu. Tidak ada pembicaraan khusus yang disampaikan (seperti) baik Pak Kapolda atau Pak Dirkrimum, itu enggak seperti itu," ujar Joko.

"Semuanya dibantah Pak Samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," ungkap Joko Trisno dilansir dari Beritajatim.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Telah Ditahan, Polisi Masih Memburu Dua Tersangka yang Buron

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com