Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak PHK Sepihak dan Ditelantarkan Sebulan, Puluhan Buruh Upayakan Mediasi dengan PT Far East Seating

Kompas.com - 25/01/2023, 09:52 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah ditelantarkan oleh perusahaan furnitur PT Far East Seating sejak sebulan lalu, puluhan pegawai yang tergabung dalam Serikat Buruh Independen (SBI) mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Kedua pihak kemudian melangsungkan mediasi di kantor Dinasnaker Semarang, Selasa (24/1/2023).

Ketua SPI Far East Seating, Muhlis menjelaskan sebelumnya pada 23 Desember 2022 sebanyak 350 karyawan di-PHK dengan kesepakatan akan dipekerjakan kembali sebagai buruh harian lepas.

Baca juga: Perjuangan Samini, Anak Buruh di Banyumas yang Jadi Lulusan Terbaik Unsoed

Namun sebanyak 35 pegawai yang tergabung di SBI tak diajak berunding maupun diberitahu oleh pihak perusahaan.

"Permasalahan dari 2 Januari dan seterusnya yang kita statusnya belum jelas, apakah kita di-PHK atau diliburkan, tidak ada keterangan sama sekali dari perusahaan," kata Muhlis saat ditemui Kompas.com, usai mediasi.

Sejak 2 Jannuari 2023 mereka berangkat dan absen mandiri. Akan tetapi tidak diizinkan untuk bekerja sekalipun pabrik tetap beroperasi. Pihaknya menuntut agar haknya sebagai pekerja dipenuhi dan dapat dipekerjakan kembali.

"Ini dari pihak SBI dalam hal PHK tidak pernah diberi kesempatan atau diajak berunding. Kita sama sekali tidak tahu PHK ini prosedurnya bagaimana menurut perusahaan, tau-tau kita tidak boleh masuk gitu aja, PHK sepihak," terangnya.

Menurutnya prosedur PHK melanggar aturan perundang-undangan. Termasuk tidak melibatkan serikat yang resmi tercatat di Disnaker dalam perundingan masalah PHK, dan justru berunding dengan paguyuban yang dianghap direkayasa perusahaan.

"Ke-35 pegawai nasibnya masih belum jelas. SBI dibiarkan seperti tidak diakui. Diabaikan di Far East Seating," lanjutnya.

Padahal 35 pegawai tersebut rata-rata telah bekerja di sana selama 7-11 tahun. Sebanyak 21 di antaranya merupakan pegawai tetap dan 14 sisanya masih berstatus kontrak.

Puryanti, sepakat bersama puluhan pegawai lainnya berharap agar bisa dipekerjakan lagi. Bila terpaksa di-PHK pun ia harap perusahaan mengikuti undang-undang yang semestinya.

"Tapi kalo dipekerjakan kembali struktur skala upah. Tidak semena-mena terhadap kita gitu lho. Ini statusnya kita harus bener-bener karyawan tetap. Enggak ada harian lepas," ujar Puryanti.

Sementara saat mediasi perusahaan hanya diwakili HRD sehingga belum mencapai kesepakatan. Perwakilan perusahaan pun tidak bisa memberi keputusan dan harus menunggu mediasi selanjutnya pada 30 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Rumah Kebun Berukuran 5 Kali 7 Meter Milik Buruh Tani di Palopo Terbakar, Motor dan Mesin Perahu Ikut Hangus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com