KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HR ditangkap polisi setelah membunuh kekasihnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku membunuh kekasihnya WP karena menolak bertanggung jawab atas perbuatannya menghamili korban.
"Diketahui motif pelaku HR melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak mau bertanggung jawab atas hamilnya korban saudari WP," ujar Abdul Jalil dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (18/1/2023).
Kasus pembunuhan itu berawal saat korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Ketika itu, korban mengaku tengah hamil namun pelaku tak serta merta percaya dengan korban. Karena tak percaya, korban kemudian memukul pelaku.
Dipukul oleh korban, pelaku naik pitam. Dia lantas mencekik korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
"Emosi setelah dipukul korban pelaku langsung mencekik leher korban sehingga menyebabkan korban terjatuh. Pada saat terjatuh korban sempat teriak kesakitan tetapi pelaku tetap mencekik korban sampai akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Telusuri SItus Web Yandex yang Menginspirasi Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun
Mengetahui kekasihnya sudah tak bernyawa, pelaku lantas membawa korban ke sungai dengan maksud menghanyutkannya.
Namun karena kondisi air sungai yang kurang deras, mayat korban kemudian diletakkan di dalam gorong-gorong tepat di belakang Gedung Olah Raga (GOR) Bamega, Desa Semayap, Kotabaru.
"Pelaku membuang tubuh korban ke sungai dan mencoba melarutkannya, namun pada saat itu kondisi air sungai sedang surut, lalu pelaku melihat gorong-gorong dan akhirnya memutuskan untuk menyembunyikan tubuh korban ke dalam gorong-gorong," tambahnya.
Yakin korban tak ditemukan, pelaku kemudian meninggalkan gorong-gorong tempat mayat korban dia letakkan.
Beberapa hari kemudian, warga sekitar GOR Bamega geger setelah menemukan mayat korban.
Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian bergerak cepat. Tak lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Berawal dari penemuan jasad seorang wanita yang di masukan ke dalam gorong-gorong tepat di belakang GOR Desa Semayap, Kotabaru. Polres Kotabaru melalui Satreskrim bergerak cepat menangani kasus tersebut. Kurang dari 1 x 12 jam pelaku pelaku berhasil dilakukan penangkapan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.