Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Menangis Histeris dan Kecewa

Kompas.com - 18/01/2023, 15:26 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Roslin Simanjuntak, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi.

"Sangat mengecewakan. Seharusnya dihukum seumur hidup," kata Roslin melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2023).

Ia menyebut, Putri adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap keponakannya.

Baca juga: Soal Hukuman yang Pantas untuk Richard Eliezer, Ibu Brigadir J: Dia Bela Yosua dan Sudah Minta Maaf...

Hal senada disampaikan Samuel Hutabarat. Ayah almarhum Brigadir J itu mengungkapkan kekecewaannya dengan tuntutan jaksa.

"Kami sangat kecewa, karena kami sekeluarga sudah sama-sama mengikuti persidangan yang ada di PN Jakarta Selatan melalui siaran televisi dan mendengarkan hanya 8 tahun Putri dituntut," kata Samuel Hutabarat, di rumahnya.

Samuel menceritakan, istrinya langsung menangis histeris, saat mendengar tuntutan 8 tahun penjara dibacakan. Menurut dia, itu adalah bentuk kekecewaan dari seorang ibu.

"Kami kecewa, karena ada keikutsertaan Putri Candrawati dalam pembunuhan anak kami," kata Samuel.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kenang Momen Natal Bersama Sang Putra, Samuel: Yosua Suka Memberi Hadiah dan Nasihat

Dia berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang sangat adil. Tidak hanya kepada pelaku, tetapi keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak dengan cara dibunuh tidak manusiawi.

"Kami juga berharap ke Bapak Mahfud MD Menkopolhukam untuk memperhatikan persidangan. Dengan begitu, semua pihak mendapat keadilan," jelasnya.

Tidak hanya menteri, Samuel juga berharap adanya perhatian dari Presiden Joko Widodo, untuk memberikan perhatian kepada proses persidangan.

Permintaan ini tak berlebihan, lantaran ada keganjilan pada sidang tuntutan hukuman terhadap Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

"Semua kok bisa dituntut seragam 8 tahun. Seharusnya itu berbeda dan ada yang lebih lama," kata Samuel.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Pokri terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Jaksa berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

“Dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawati terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com