Agar bisa membayar utang tersebut, pelaku MT merencanakan aksi untuk membunuh temannya itu, lalu membawa kabur mobil Daihatsu Luxio B 1574 UID milik korban.
Selain mobil, pelaku membawa kabur handphone dan uang tunai Rp 3,5 juta dari saku dan dompet korban saat membuangnya di perkebunan karet di Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Para pelaku kemudian kabur bersama mobil milik korban ke wilayah Lampung Timur. Mobil rencananya untuk dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para pelaku.
Namun, sebelum sempat dijual, keempat pelaku terendus oleh polisi dan berhasil ditangkap.
Saat diamankan, keempat pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Adapun ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.