TEGAL, KOMPAS.com - Angka kecelakaan lalulintas hingga menelan korban jiwa tercatat masih cukup tinggi terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Polres Tegal Kota mencatat sepanjang 2022, terjadi 379 kecelakaan dengan 36 orang tewas. Jumlah itu meningkat dibanding 2021, yaitu 272 kasus kecelakaan dan 31 orang tewas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan masih tingginya angka kecelakaan salah satunya karena kesadaran masyarakat dalam berkendara aman masih belum tinggi.
Baca juga: Cuaca Berkabut, 17 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di China
"Jumlah kecelakaan meningkat tahun 2022. Salah satu faktornya karena ketaatan masyarakat dalam berkendara," kata Mustakim di Mapolres Tegal Kota, Rabu (11/1/2023).
Mustakim mengatakan, sejak tilang manual dihentikan sementara, masyarakat merasa bebas berkendara tanpa memperhatikan faktor keselamatan.
"Begitu polisi tidak berlakulan tilang manual, pengendara merasa bebas, berkendara ngebut, tidak dilengkapi kelengkapan yang harus dipakai seperti helm, dan lainnya," ujar Mustakim.
Pihaknya mencatat di tahun 2022 selain 36 orang tewas ada juga 404 orang luka-luka. Kemudian di 2021 selain 31 korban tewas ada juga 295 orang luka.
Tak hanya kecelakaan, rupanya pelanggaran lalulintas di sepanjang tahun 2022 juga mengalami peningkatan dibanding 2021.
Di tahun 2022, ada 5.465 tilang dan 2.303 teguran. Sedangkan di tahun 2021 ada 3.107 tilang dan 964 teguran.
AKP Mustakim menambahkan, sejak awal Januari 2023 pihaknya kembali memberlakukan tilang manual terhadap kendaraan yang melanggar. "Harapannya bisa menekan kecelakaan lalulintas," kata Mustakim.
Tilang manual tidak menyasar semua jenis pelanggaran. Hanya ada 5 fokus pelanggaran. Mulai dari melawan arus, balap liar, knalpot tidak standar, kendaraan over dimensi dan kapasitas, dan kendaraan tanpa tanda nomor polisi.
Ditambahkan Mustakim, meski tilang manual sudah diberlakukan bukan berarti tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dihilangkan.
"ETLE masih menjadi fokus penertiban kendaraan dalam berlalulintas. Tujuannya tentu untuk menyadarkan masyarakat," pungkas Mustakim.
Baca juga: 2022, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Meningkat, 661 Orang Meninggal Dunia di Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.