PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus dua oknum polisi yang terlibat selingkuh yakni polwan Briptu LA dan Briptu MD kini telah memasuki persidangan, usai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri Palembang.
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan, Briptu LA yang hadir dan duduk di kursi pesakitan naik pitam ketika melihat para wartawan mengambil fotonya dari luar ruang sidang.
“Siapa yang suruh ambil gambar? kamu dari mana?” kata LA dengan nada tinggi.
Baca juga: Mertua yang Selingkuh dengan Menantu Diusir Warga, NR Sudah Gugat Cerai Suaminya
Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut ditunda oleh Majelis Hakim Agus Aryanto lantaran dua majelis hakim berhalangan hadir. Sehingga, sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (10/1/2023) pekan depan.
“Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda dakwaan,”kata Agus menutup sidang.
Usai sidang ditutup, Briptu LA pun keluar dari ruang sidang. LA lalu menunjuk seorang pria yang merupakan suaminya yang juga seorang anggota polisi, lantaran telah melaporkan kasus tersebut.
“Kamu mengurus anak saja tidak becus, sok-sokan suruh media meliput,” ujar LA meninggalkan ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi yakni Briptu MD dan Briptu LA yang tepergok selingkuh segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
“Pada hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” kata Kajari Palembang melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Digerebek Warga hingga Istri Alami Trauma
Fandie menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah suami dari Briptu LA melaporkan istrinya tersebut ke Polrestabes Palembang atas kasus tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan.
Bahkan, Briptu LA dan Briptu MD sempat tepergok selingkuh pada 2 Juli 2022 di salah satu hotel yang berada di Demang Lebar Daun Palembang ketika menginap di kamar 719 lantai 7.
“Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel, sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu pun dikenakan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.