SORONG, KOMPAS.com - Aktivitas Bupati Kaimana Freddy Thie berenang bersama seekor hiu paus di Perairan Laut Kaimana, Papua Barat, pada Senin (2/1/2023), menuai sorotan. Bupati dianggap telah melanggar perundang-undangan karena berenang dengan satwa dilindungi.
Video aktivitas Bupati Kaimana itu diunggah di akun media sosial Sinergi Rakyat untuk Alam Kiamana. Video itu lantas beredar luas.
Dalam video berdurasi 0,20 menit dan 0,25 menit, tampak Bupati Kaimana sedang berenang bersama seekor hiu paus sambil menjelaskan lokasi keberadaan hiu paus yang jaraknya dari Pelabuhan Kaimana sekitar 30 kilometer.
Baca juga: Jelang Kunjungan Wapres ke Kaimana Papua Barat, Razia Malam Ditingkatkan
"Waktu musim angin barat hiu paus ini akan berkumpul di sekitar bagan," kata Freddy Thie dalam video tersebut.
Masih dalam video itu, Freddy Thie menyebut ada sekitar 17 ekor hiu paus yang ada di laut Kaimana.
Video itu juga memperlihatkan Freddy Thie berada di atas speeboat sambil memegang mulut hiu paus dan sesekali mencium hiu paus.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Seorang Pria di Kaimana Ditangkap
Komunitas Alam untuk Kaimana mengecam aksi bupati tersebut. Dalam unggahannya di media sosial, komunitas itu menilai aktivitas bupati melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hiu Paus dan Keputusan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wisata Hiu Paus.
Sementara itu, Bupati Kaimana Freddy Thie, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempelajari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 dan Surat Keputusan Dirjen PRL Nomor 41 Tahun 2022. Secara garis besar, aturan itu menempatkan hiu paus masuk dalam kategori hewan dilindungi.
"Kita sendiri akan membuat klarifikasi. Kalau dilihat dari video, tidak ada kita semacam berikan tekanan atau memberikan beban kepada hiu paus itu tidak ada. Kita bahkan sayang dia (hiu paus)," tuturnya, Selasa (3/1/2023).
Freddy Thie mempertayakan letak kesalahan pada video yang beredar.
"Saya akan segera mengklarifikasi melalui fanpage saya biar jelas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.