SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Rembang yang hendak menuju Cilacap diduga ditipu sekelompok orang dalam perjalanan dari Semarang ke Solo, Jumat (9/12/2022).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, terduga penipu yakni BIS (26) dan P (61), yang merupakan sindikat penipu dari Jawa Timur. Mereka bekerja sama dengan pelaku berinisial MZ (49) yang berasal dari Demak.
Baca juga: Gibran ke UEA untuk Dapat Hibah, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa Jadi Plh
Ketiga pelaku telah melancarkan aksi penipuan sebanyak 12 kali.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini bukan yang pertama, ini yang 12 kali. Peristiwa terakhir yang dilaporkan, korbannya seorang perempuan dengan kerugian kurang lebih Rp 4 juta. Dengan modus menawarkan seolah-olah mereka juga akan menuju Solo,” tutur Irwan saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin 26/12/2022).
Peristiwa itu bermula ketika korban yang hendak menuju Cilacap tiba di Semarang. Korban hendak berganti kendaraan dari Semarang untuk menuju Rembang.
Korban yang tiba di agen bus sekitar pukul 18.00 WIB, tak mendapati bus menuju Purwokerto pada malam hari.
Ia pun diarahkan untuk menaiki travel yang hendak menuju Solo melewati jalan tol.
Tiba di ujung tol Solo, korban kembali diminta pindah mobil travel lainnya. Tak lama berjalan, mobil travel yang ditumpangi korban menghampiri para pelaku yang berpura-pura menjadi warga Malaysia.
Para pelaku berpura-pura menjadi korban penipuan yang kehilangan semua hartanya. Para pelaku yang berbicara dengan bahasa melayu mencoba menjual berlian palsu yang disebut bernilai Rp 100 juta kepada korban.
Para pelaku menyebut uang penjualan berlian itu akan dipakai untuk modal pulang ke Malaysia. Para pelaku pun bekerja sama dengan sopir.
“Kemudian dalam perjalanan para pelaku ini menawarkan menjual berlian yang sebenarnya palsu. Seolah-olah yang menjual ini juga butuh uang karena baru sampai dari Malaysia,” lanjut Irwan.
Salah satu penumpang yang merupakan komplotan pelaku pura-pura kasihan dan membeli berlian itu seharga Rp 20 juta. Pelaku juga membujuk korban untuk membeli berlian itu.
Korban pun menyerahkan uang Rp 1,5 juta dan cincin emas seberat 5 gram senilai Rp 2,5 juta kepada pelaku.
Tiba di sebuah warung nasi goreng di Ungaran, korban diturunkan dengan alasan hendak membelikan tiket untuk WNA palsu itu.
Baca juga: 61 Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Natal 2022
Namun, setelah ditunggu satu jam dan dihubungi berkali-kali, ponsel pelaku tidak aktif.
Atas kasus perkara penipuan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.