SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI memberikan remisi khusus Natal tahun 2022 kepada 61 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Minggu (25/12/2022).
Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” kata Tri Saptono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Safari Natal ke Sejumlah Gereja di Semarang, Ganjar: Saya Lihat Kebahagiaan...
Adapun besaran remisi yang diterima oleh narapidana di Lapas Semarang mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan.
“Remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko,” lanjutnya.
Selain itu, narapidana juga harus berkelakuan baik selama di Lapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik.
"Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.