"Jadi memang untuk dapat melakukan konservasi, dibutuhkan lembaga bisnis dalam hal ini BUMD sebagai perantara agar pungutannya legal dan dapat digunakan untuk konservasi," tegas Runpah.
Selain itu, lanjut dia, untuk dapat melakukan pengutan itu, KLHK mengeluarkan Izin Usaha Pariwisata Jasa Wisata Alam (IUPJWA) untuk Flobamor, sehingga Flobamor dapat melakukan pungutan tarif yang di dalamnya terdapat alokasi biaya untuk konservasi.
"Kalau hanya bisnis murni, tidak mungkin KLHK mengeluarkan IUPJWA untuk Flobamor, karena memang Flobamor mempunyai kewajiban konservasi dalam PKS antara Flobamor dan BTNK," ungkapnya.
Baca juga: Wisatawan Asal Papua Tak Sadarkan Diri Saat Mendaki Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Ia membeberkan, berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui BTNK, jumlah ideal turis di Pulau Komodo 219.000 orang dan Pulau Padar 39.420 jiwa atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.
Untuk itu perlu dilakukan pengaturan pembatasan jumlah pengunjung untuk meminimalkan dampak negatif dari kegiatan wisata alam terhadap kelestarian komodo.
Dalam kunjungan ke Pulau Rinca bulan Agustus lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengutamakan kepentingan konservasi di Pulau Komodo demi menjaga kelestarian satwa Komodo.
Presiden Jokowi pun mendukung adanya biaya kontribusi konservasi masuk Pulau Komodo sebagai upaya tindak lanjut dari upaya pemerintah menjaga kelestarian ekosistem komodo.
“Kalau mau lihat yang di Pulau Komodo silakan nggak apa-apa juga, tapi ada tarifnya. Yang simpel-simpel begitu jangan dibawa kemana mana, karena pegiat lingkungan, pegiat konservasi harus kita hargai juga masukan mereka,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.