Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan di Jateng Sulit Akses Proses Hukum, Ada Polisi Masih Minta "Uang Lelah"

Kompas.com - 17/12/2022, 18:33 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi manusia (LRC-KJHAM) yang telah lama mendampingi korban kekerasan menyebutkan proses hukum di kepolisian masih banyak hambatan.

Nihayatul Mukaromah, Pendamping Hukum LRC-KJHAM mengakui adanya oknum kepolisian yang meminta "uang lelah" saat korban meminta proses hukum tanpa pendamping hukum dari pihaknya.

Sebagian korban yang tidak mengerti dan mengira polisi tak mendapat gaji, akhirnya terpaksan membayar "uang lelah" tersebut.

Baca juga: Aktivis Nilai Putri Candrawathi Punya Privilege, Tak Seperti Korban Kekerasan Seksual Lain

“Ternyata itu nggak hanya sekali saja, beberapa kali polisi minta ‘uang lelah’ kepada si korban,” jelas Niha kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Bahkan dari korban yang ia damping, meski telah sampai proses hukum mendapat putusan dari pengadilan, korban masih ditagih "uang lelah" oleh oknum polisi.

“Ini menjadi preseden yang nggak baik, ternyata di kepolisian masih ada korupsi kolusi nepotisme (KKN),” imbuhnya.

Sementara di tahap pelaporan kasus, para korban terhambat di pengumpulan bukti. Pasalnya korban yang datang melapor ke polisi justru dimintai data identitas saksi dan bukti.

“Mbak, ini laporannya belum kita terima ya, nanti pulang dulu aja bikin surat pengaduan,” ucap Niha menirukan oknum polisi.

Pihaknya semakin mempertanyakan tupoksi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisisan dalam menangani kasus.

“Lha sekarang gunanya penyelidikan dan penyidikan itu apa, Ketika korban yang nggak bawa identitas saksi malah disuruh pulang disuruh buat surat pengaduan. Ini ada yang nggak beres aturan yang dibuat perpol yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Bocah Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo Alami Trauma Berat dan Tak Mau Sekolah

Kemudian informasi perkembangan kasus hingga eksekusi putusan belum disampaikan secara otomatis untuk menjadi hak korban. Sehingga korban harus menyanakan perkembangan kasusnya setiap waktu.

Lebih lanjut, adanya Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih belum terimplementasi untuk penanganan kasus.

“Kami belum punya pengalaman langsung yang mana UU TPKS ini benar benar dipakai oleh polisi, jaksa, atau pengadilan,” tuturnya.

Untuk diketahui LRC KJHAM telah memberi layanan bantuan hukum sebanyak 56 korban sepanjang 2022. Lalu layanan konseling 52 kasus dan layanan medis 14 korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKB Uji Kelayakan Bakal Calon yang Akan Diusung

Pilkada Solo, PKB Uji Kelayakan Bakal Calon yang Akan Diusung

Regional
Bercak Darah dan Pemilik Ruko Hilang Jadi Awal Terungkapnya Pembunuhan Penagih Utang di Palembang

Bercak Darah dan Pemilik Ruko Hilang Jadi Awal Terungkapnya Pembunuhan Penagih Utang di Palembang

Regional
Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, 11.000 Ekor Mati dan Pemilik Rugi 1,1 Miliar

Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, 11.000 Ekor Mati dan Pemilik Rugi 1,1 Miliar

Regional
Terbongkar, Perdagangan Sepasang Gading Gajah di Gayo Lues

Terbongkar, Perdagangan Sepasang Gading Gajah di Gayo Lues

Regional
Kabut Asap Selimuti Wilayah Kota Mukomuko, BPBD Telusuri Sumbernya

Kabut Asap Selimuti Wilayah Kota Mukomuko, BPBD Telusuri Sumbernya

Regional
Polisi Sebut Karyawan Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Nasabahnya

Polisi Sebut Karyawan Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Nasabahnya

Regional
Pj Gubernur Lampung Bantah Kabar Rencana Pemekaran 3 Kabupaten Baru

Pj Gubernur Lampung Bantah Kabar Rencana Pemekaran 3 Kabupaten Baru

Regional
KPU Balikpapan Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPR di 25 TPS

KPU Balikpapan Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPR di 25 TPS

Regional
Pria di Kupang Ditangkap karena Mencuri Obat dari Gudang Farmasi

Pria di Kupang Ditangkap karena Mencuri Obat dari Gudang Farmasi

Regional
Hilang Saat Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur Dalam Ruko

Hilang Saat Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur Dalam Ruko

Regional
Pelajar SMA di Kupang Tewas usai Motornya Tabrakan dengan Mobil

Pelajar SMA di Kupang Tewas usai Motornya Tabrakan dengan Mobil

Regional
Antisipasi Judi Online, HP Milik 150 Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Propam

Antisipasi Judi Online, HP Milik 150 Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Propam

Regional
Viral, Data Pemkot Semarang Diduga Bocor, Ini Kata Dinas Kominfo

Viral, Data Pemkot Semarang Diduga Bocor, Ini Kata Dinas Kominfo

Regional
Merawat Cerita Pesisir Demak Lewat Tari, Penciptaan dan Penerang Kegelapan

Merawat Cerita Pesisir Demak Lewat Tari, Penciptaan dan Penerang Kegelapan

Regional
21 Jemaah Haji Debarkasi Solo Sakit di Makkah, Umumnya Alami Gangguan Paru-paru dan Efek Armuzna

21 Jemaah Haji Debarkasi Solo Sakit di Makkah, Umumnya Alami Gangguan Paru-paru dan Efek Armuzna

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com