Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal KPPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Besaran Honor

Kompas.com - 17/11/2022, 12:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dalam mempersiapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu dan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merujuk pada regulasi terbaru yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Hal ini terkait kegiatan KPU di tingkat Kabupaten/Kota yang secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Baca juga: Mengenal PPK dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mempersiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar

Terlebih dalam aturan terbaru terdapat hal berbeda yaitu dihapusnya periodisasi bagi penyelenggara ad hoc, baik PPK, PPS, maupun KPPS.

Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Apa itu KPPS?

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian pada Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

Tugas KPPS dalam Pemilu

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 maka tugas KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com