1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani dan rohani.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Besaran honor KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024:
Honor Ketua KPPS
Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Pilkada 2024: Rp 900.000
Honor Anggota KPPS
Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Pilkada 2024: Rp 850.000
Honor Satlinmas
Pemilu 2024: Rp 700.000
Pilkada 2024: Rp 650.000
Sumber:
jdih.kpu.go.id
kalbar.kpu.go.id