KOMPAS.com - Sulastri Irwan, anak petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara masih menjadi sorotan publik setelah namanya sempat digugurkan dari calon polisi wanita (Polwan).
Padahal, dia sudah dinyatakan lolos dalam pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.
Saat ada pemanggilan SDM Polda Maluku Utara, dia dinyatakan gagal lolos karena umurnya telah melewati batas yang ditentukan.
Namun, kini dia dapat bernapas lega, setelah Polda Maluku Utara akhirnya mengumumankan kelulusannya sebagai anggota Polri.
Kapolda Maluku Utara pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Utara terutama pada Sulastri dan keluarganya atas masalah ini.
Berita tersebut masih menjadi sorotan pembaca Kompas.com.
Berikut 5 berita populer secara lengkap pada Senin (14/11/2022):
Kapolda Malut Irjen Midi Siswoko menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan, diputuskan bahwa Sulastri maupun Rahima Meilani lulus sebagai anggota Polri atau Polisi Wanita (Polwan) pada penerimaan Polri Gelombang II Tahun 2022.
“Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan dan diskusi dengan Mabes Polri kita sampaikan untuk Sulastrasi dan Rahima dinyatakan lulus,” kata dia saat konferensi pers, Senin (14/11/2022).
Keputusan itu disambut tepuk tangan Sulastri dan keluarga maupun dari Rahima Meilani.
“Jadi perlu digarisbawahi bahwa keputusan Sulastri dan Rahima adalah keputusan bersama Polda dan Mabes Polri dan kita akan lanjutkan ke jenjang pendidikan,” ujar Kapolda.
Baca selengkapnya: Polda Maluku Utara Putuskan Sulastri Lulus sebagai Polwan Setelah Namanya Sempat Dinyatakan Gugur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebutkan, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra telah merugikan materi sebesar Rp 17,5 juta.
Slamet mengatakan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.