PADANG, KOMPAS.com - Dua minggu terakhir, mencuat polemik antara karyawan pabrik Aqua Kabupaten Solok, Sumatera Barat dengan perusahaan.
Polemik itu semakin menjadi ketika Bupati Solok Epyardi Asda mengamuk di kantor pabrik yang kemudian videonya viral di media sosial, Kamis (10/11/2022).
Menanggapi persoalan itu, Kepala Pabrik Aqua Solok, Endro Wibowo berharap adanya jaminan investasi usaha dan kepastian hukum.
"Hingga saat ini kami masih melakukan proses mediasi, kami pun berharap agar para pemangku kepentingan di Solok dapat melihat persoalan ini secara jernih," kata Kepala Pabrik Aqua Solok, Endro Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Bupati Solok Tak Terima, Pabrik Aqua Hanya Mau Pekerjakan 66 Orang dari 101 Pekerja yang Di-PHK
Endro mengatakan, pihaknya berharap tidak mencampuradukan masalah dengan kepentingan di luar ketenagakerjaan sehingga proses yang sedang berlangsung dapat terus berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
"Kami percaya Bapak Bupati dan jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Solok maupun pemerintah provinsi Sumatera Barat mendukung lingkungan investasi yang kondusif dan aman sehingga kita bersama sama dapat memberikan kontribusi lebih baik kepada Kabupaten Solok dan masyarakat di seputar pabrik pada khususnya,” ujar Endro.
Endro menyebutkan mencuatnya isu terkait hubungan industrial yang terjadi di Pabrik Aqua Solok, Manajemen PT Tirta Investama (TIV) terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati serta memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan yang berlaku.
Endro menyebutkan pokok permasalahan adalah tentang tuntutan upah lembur di jam istirahat dimana hingga saat ini masih berproses di tingkat mediasi yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera barat.
Baca juga: Penyebab Bupati Solok Ngamuk di Kantor Aqua, Dikritik DPRD dan Begini Respons Perusahaan
Perusahaan berharap semua pihak akan mematuhi proses yang berlalu seusai ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Sebagaimana diketahui perselisihan dimulai karena adanya perbedaan pandangan terhadap aturan lembur.
Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 di mana manajemen menganggap aksi ini tidak sah karena proses dialog masih berlanjut.
Setelah 2 kali pemanggilan dalam waktu 7 hari berturut-turut mogok kerja tidak sah dan karyawan tetap tidak kembali bekerja, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis berdasarkan Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003.
Oleh karena itu, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka sebagai pengunduran diri dan perusahaan telah memberikan hak hak mereka sesuai PKB.
"Mereka yang terkena dampak ini sudah bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan terhitung sejak 19 Oktober 2022," kata Endro.
Keputusan ini berdampak pada sekitar 101 karyawan di Pabrik Solok dan perusahaan telah melakukan penyelesaian hak mereka sesuai dengan regulasi dan PKB yang berlaku.